Paripurna DPR Kerucutkan Dua Opsi Untuk Voting RUU Pemilu

Kamis, 20 Juli 2017 | 23:22 WIB
Paripurna DPR Kerucutkan Dua Opsi Untuk Voting RUU Pemilu
Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu mengurucutkan opsi pilihan yang akan diputuskan malam ini, Kamis (20/7/2017).

Awalnya, lima isu krusial yang sempat dibahas sejak pagi, yaitu, Presidential Threshold, Parlementary Threshold, Sistem Pemilu, Alokasi Kursi, dan Metode Konversi Suara. Kini isu krusial telah mengerucut menjadi dua opsi dengan menitikberatkan pada Presidential Threshold.

Paket A, yakni ambang batas pencalonan presiden 20 - 25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan saint lague murni. Sedangkan paket B ambang batas pencalonan presiden nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan kuota hare.

Baca Juga: Sempat 'Menghilang', Partai Demokrat Muncul Lagi di Paripurna

‎"Dari lima paket yang ada, kini mengerucut menjadi dua paket, A dan B. Apakah disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat.

"Setuju," kata peserta sidang.

Rapat kemudian dilanjutkan. Kini, rapat membahas untuk memutuskan rapat diselesaikan hari ini atau ditunda sampai batas waktu tertentu. Rapat Paripurna pun masih berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI