Rapat Paripurna DPR beragendakan pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu berlangsung molor. Padahal, rencananya rapat dijadwalkan pada pukul 19.30 WIB.
Sekira pukul 22.00 WIB pimpinan rapat memasuki ruang rapat paripurna. Di antaranya yang tampak adalah Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Namun, sesaat setelah pimpinan DPR masuk, seluruh anggota Fraksi Demokrat meninggalkan ruangan.
Baca Juga: Waspada Money Politic Saat Lobi Keputusan RUU Pemilu
"Kita ke fraksi dulu, kita akan lakukan konsolidasi dan nanti balik lagi. Nggak walkout kok," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan sebelum meninggalkan ruangan rapat paling terakhir.
Meski tanpa Demokrat, rapat tetap dibuka oleh Fadli Zon sekira pukul 22.30 WIB. Fadli kemudian membacakan kembali paket pilihan yang dibuat DPR untuk dibahas dalam rapat kali ini.
Rapat paripurna digelar pukul 11.00 WIB, hari ini. Berdasarkan daftar hadir terakhir, ada 534 orang dari total 555 anggota DPR. Rapat sempat diskors pada pukul 14.00 WIB untuk masuk ke forum lobi setelah sepuluh fraksi memberikan pandangan.
Pengambilan keputusan RUU Pemilu ini dilakukan di dalam rapat paripurna karena di tingkat Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak mendapatkan kesepakatan.
Ada lima isu krusial yang belum disepakati. Yaitu, Presidential Threshold, Parlementary Threshold, Sistem Pemilu, Alokasi Kursi, dan Metode Konversi Suara. DPR kemudian menawarkan lima paket dari lima isu krusial itu. Lima paket ini yang nantinya akan dijadikan bahan voting bila musyawarah mufakat tidak bisa berjalan dalam rapat kali ini.
Berikut lima paket yang disediakan DPR jika voting akan diberlakukan
Baca Juga: Fraksi-fraksi di DPR Mulai Lobi Pilihan Paket di RUU Pemilu
Paket A: Presidential treshold (20-25 persen) parliamentary treshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Saint lague Murni).
Paket B: Presidential treshold (0 persen) parliamentary treshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Kuota Hare).
Paket C: Presidential treshold (10-15 persen) parliamentary treshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Kuota Hare).
Paket D: Presidential treshold (10-15 persen) parliamentary treshold (5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (Saint lague Murni).
Paket E: Presidential treshold (20-25 persen) parliamentary treshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Kuota Hare).