Paket B: Presidential treshold (0 persen) parliamentary treshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Kuota Hare).
Paket C: Presidential treshold (10-15 persen) parliamentary treshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Kuota Hare).
Paket D: Presidential treshold (10-15 persen) parliamentary treshold (5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (Saint lague Murni).
Paket E: Presidential treshold (20-25 persen) parliamentary treshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Kuota Hare).
Baca Juga: Waspada Money Politic Saat Lobi Keputusan RUU Pemilu