Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan jaringan peredaran sabu satu ton dari Guangzhou sistem sel terputus untuk membuat aparat sulit melacak pengendalinya.
"Tentunya ada pemesan, tapi itu akan kami dalami. Mereka pakai sel terputus. Antara pemilik barang dengan pengangkut dengan penerima yang mengendalikan ada di luar. Jadi satu sama lain tidak mengenal," kata Nico di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).
Lima anak buah kapal Wanderlust yang mengantarkan sabut seberat satu ton ke Serang, Banten, sama sekali tak mengenal siapa pemilik dan pemesan.
"Jadi antara awak kapal, penerima di Serang dan yang akan menerima di Jakarta yang mengendalikan di luar negeri. Masing-masing pun tidak mengenal. Ini sel terputus, tapi dikendalikan dari luar," kata Nico.
Begitu juga empat warga Taiwan yang menerima sabu dari kapal Wanderlust. Mereka tidak mengenal kelima ABK.
"Hanya menerima barang dulu dulu, setelah itu nanti dikirimkan ke siapa menerima informasi lebih lanjut," kata dia.
Kasus penyelundupan sabu senilai sekitar Rp1,5 triliun terungkap setelah polisi menangkap empat warga Taiwan di Serang, Banten, pada Kamis (13/7/2017), dini hari, satu di antaranya mati ditembak polisi karena melawan.
Setelah itu, polisi menangkap lima ABK berinisial TCH, SCF, KCY, KCH, dan JJS.
Kedelapan tersangka yang ditangkap hidup-hidup dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
"Tentunya ada pemesan, tapi itu akan kami dalami. Mereka pakai sel terputus. Antara pemilik barang dengan pengangkut dengan penerima yang mengendalikan ada di luar. Jadi satu sama lain tidak mengenal," kata Nico di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).
Lima anak buah kapal Wanderlust yang mengantarkan sabut seberat satu ton ke Serang, Banten, sama sekali tak mengenal siapa pemilik dan pemesan.
"Jadi antara awak kapal, penerima di Serang dan yang akan menerima di Jakarta yang mengendalikan di luar negeri. Masing-masing pun tidak mengenal. Ini sel terputus, tapi dikendalikan dari luar," kata Nico.
Begitu juga empat warga Taiwan yang menerima sabu dari kapal Wanderlust. Mereka tidak mengenal kelima ABK.
"Hanya menerima barang dulu dulu, setelah itu nanti dikirimkan ke siapa menerima informasi lebih lanjut," kata dia.
Kasus penyelundupan sabu senilai sekitar Rp1,5 triliun terungkap setelah polisi menangkap empat warga Taiwan di Serang, Banten, pada Kamis (13/7/2017), dini hari, satu di antaranya mati ditembak polisi karena melawan.
Setelah itu, polisi menangkap lima ABK berinisial TCH, SCF, KCY, KCH, dan JJS.
Kedelapan tersangka yang ditangkap hidup-hidup dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.