Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai organisasi kemasyarakatan yang mempunyai azas Islam, semestinya tidak perlu dipermasalahkan. Selama ormas itu tidak berniat mengganti azas negara, Pancasila.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menanggapi pencabutan status badan hukum HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).
“Asas Islam nggak apa-apa, asal dia tidak ingin mengganti NKRI dengan bentuk lain, tidak ingin mengganti falsafah bangsa dengan falsafah lain,” kata Anwar di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
MUI menghargai sikap pemerintah yang mencabut izin ormas HTI. Sebab menurutnya, ormas yang berusaha mengganti ideologi negara sudah melanggar undang-undang.
Baca Juga: Usai Izin Ormas Dicabut, Polisi Bakal Bubarkan Kegiatan HTI
"Kan ada yang menyatakan bahwa HTI itu katanya akan mengganti sistem pemerintahan negara RI dengan sistem kekhalifahan. Ya kalau seandainya seperti itu, kita keberatan, karena bagi MUI masalah NKRI sudah final, masalah falsafah bangsa Pancasila sudah final. Jadi kalau ada pihak-pihak yang ingin merubah NKRI ya kita nggak setuju," ucap dia.