Andi Narogong Diperiksa untuk Setnov, Apa yang Diperoleh KPK?

Kamis, 20 Juli 2017 | 19:31 WIB
Andi Narogong Diperiksa untuk Setnov, Apa yang Diperoleh KPK?
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, sudah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/7/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, sudah  keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/7/2017).

Andi kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus yang sama.

Pantauan Suara.com, Andi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30 dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

Baca Juga: Istri Novel Terimakasih ke Jokowi, KPK dan Masyarakat

Andi merupakan saksi pertama yang diperiksa oleh KPK untuk tersangka Setnov yang menjabat sebagai Ketua DPR dan juga Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar).

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik mengorek informasi dari Andi terkait perannya dalam kasus e-KTP serta pertemuan-pertemun termasuk juga hubungannya dengan Novanto.

"Sebagian fakta sebenarnya mulai muncul dalam persidangan. Nama Andi Agustinus juga disebut berulang kali dalam fakta persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).

Selain itu, dalam fakta persidangan juga bisa ditilik bahwa ada peran pihak-pihak tertentu, termasuk Irman dan Sugiharto yang sudah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi, masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, Kamis siang, KPK akan terus mendalami untuk kasus semua tersangka lainnya,  termasuk Novanto.

Baca Juga: MUI: Israel Ingin Jadikan Yerusalem Sebagai Ibu Kota Negara

"Juga disebutkan secara tegas indikasi aliran dana pda sejumlah pihak. Kami  akan mempelajari lebih lanjut materi-materi dari putusan tersebut, dan akan melakukan tindakan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI