Mengapa Novanto Harus Mundur dari Jabatan Ketua DPR?

Kamis, 20 Juli 2017 | 19:23 WIB
Mengapa Novanto Harus Mundur dari Jabatan Ketua DPR?
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga kajian demokrasi dan keberagaman, Setara Institut menilai Setya Novanto semestinya melepas jabatan ketua DPR. Dia sudah menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP dengan dugaan menerima aliran dana ratusan juta.

Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani mempunyai alasan keharusan Novanto mundur. Status tersangka Novanto dipastikan akan mengganggu kinerja dan citra politik DPR.

“Kerena itu keputusan Partai Golkar dan kesepakatan pimpinan DPR untuk mempertahankan Novanto merupakan persekongkolan pragmatis yang hanya ditujukan untuk menutup kemungkinan kocok ulang pimpinan DPR,” kata Ismail kepada suara.com, Kamis (20/7/2017).

Kata dia, ketua DPR dan ketua pimpinan lembaga-lembaga negara lainnya merupakan simbol dan variabel kunci kualitas kinerja institusi negara. Itu standar etik bagi pimpinan harus lebih tinggi dari sekadar seorang yang menjadi anggota.

Baca Juga: KPK Akan Periksa Saksi untuk Tersangka Setya Novanto

“Partai Golkar dan pimpinan DPR tidak cukup hanya menjadikan ketentuan dalam UU MD3, bahwa penetapan tersangka tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pimpinan, tetapi juga harus menimbang standar etik yang luhur. Patut diingat bahwa pimpinan dan anggota DPR adalah representasi politik rakyat. Aspirasi rakyat juga harus menjadi variabel pertimbangan dalam memutus status Novanto,” papar Ismail.

Lanjut Ismail, pemberhentian Novanto setidaknya bisa ditempuh dengan dua jalan. Di antaranya pengunduran diri atau pemeriksaan oleh MKD tentang pelanggaran etika yang sudah semestinya menjatuhkan sanksi pemberhentian dari kursi pimpinan karena dugaan korupsi masuk kategori pelanggaran berat.

Jika dua jalan itu buntu, KPK diminta segera melakukan upaya paksa dalam bentuk penahanan. Sekalipun penahanan hingga menjadi terdakwa belum cukup syarat untuk memberhentikan, tetapi dalam jangka pendek bisa menyelamatkan reputasi DPR yang akan dijalankan oleh Plt. Ketua, hingga adanya putusan yang inkracht.

“Balada Novanto dan sikap mempertahankan kursi Ketua DPR bukan hanya merugikan Partai Golkar, instiusi DPR, tetapi juga merugikan rakyat dan pemerintahan karena seluruh kinerja pimpinan dan anggota DPR didedikasikan untuk kepentingan rakyat. Partai-partai sebagai induk bernaung para anggota DPR harus bersikap dan tidak perlu berdiplomasi seolah-olah menghormati urusan internal partai masing-masing, tetapi yang terjadi adalah menikmati kenyamanan secara kolektif situasi status quo,” tutup dia.

Baca Juga: Pengamat: Setya Novanto Sebaiknya Mundur!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI