Komisi Pemberantasan Korupsi membuka mempersilakan semua pihak yang merasa menerima aliran dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik untuk mengembalikan kepada KPK.
"Bagi pihak-pihak lain, saya kira dalam proses penyidikan yang sedang berjalan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersifat kooperatif dalam proses penyidikan ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Menurut Febri KPK sangat menghargai mereka yang kooperatif dengan mengembalikan uang negara.
"Kami tentu akan menghargai itikad baik dari pihak-pihak yang bersikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus KTP elektronik ini," tutur Febri.
Ia mengingatkan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun (dari total anggaran Rp5,9 triliun), sudah terdapat lima orang tersangka dan dua diantaranya sudah divonis tahanan penjara.
Lima tersangka tersebut yaitu Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. Irman sudah divonis 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, siang tadi.
Febri menegaskan, KPK akan dengan sangat serius membongkar kasus tersebut. Sebab itu, ia berharap agar yang merasa menerima aliran dana untuk segera bersikap kooperatif.
"Kami akan melakukan tindakan-tindakan lain dan akan secara serius menangani kasus ini termasuk juga kasus-kasus yang lain," kata Febri.
"Bagi pihak-pihak lain, saya kira dalam proses penyidikan yang sedang berjalan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersifat kooperatif dalam proses penyidikan ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Menurut Febri KPK sangat menghargai mereka yang kooperatif dengan mengembalikan uang negara.
"Kami tentu akan menghargai itikad baik dari pihak-pihak yang bersikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus KTP elektronik ini," tutur Febri.
Ia mengingatkan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun (dari total anggaran Rp5,9 triliun), sudah terdapat lima orang tersangka dan dua diantaranya sudah divonis tahanan penjara.
Lima tersangka tersebut yaitu Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. Irman sudah divonis 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, siang tadi.
Febri menegaskan, KPK akan dengan sangat serius membongkar kasus tersebut. Sebab itu, ia berharap agar yang merasa menerima aliran dana untuk segera bersikap kooperatif.
"Kami akan melakukan tindakan-tindakan lain dan akan secara serius menangani kasus ini termasuk juga kasus-kasus yang lain," kata Febri.