Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Disabilitas Hari Kurniawan mengapresiasi Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, yang menjatuhkan sanksi berupa skorsing tidak boleh ikut kuliah selama satu tahun kepada tiga mahasiswa yang melakukan bullying terhadap rekan sekelas, M. Farhan.
"Ya, kami apresiasi pihak kampus berikan sanksi terhadap para pelaku Bullying. Itu suatu sikap tegas yang baik. Kami cukup senang mendengarnya," kata Hari di Universitas Gunadarma, Kamis (20/7/2017).
Ketiga mahasiswa yang kena sanksi skors berinisial AA, YLL, dan HN.
Sedangkan mahasiswa berinisial PDP lamanya skorsing hanya enam bulan.
Sementara sembilan mahasiswa yang menyaksikan kejadian bullying terhadap Farhan hanya mendapatkan peringatan secara tertulis.
Menurut Hari seharusnya para pelaku jangan hanya mendapatkan sanksi administrasi, tetapi juga sanksi sosial.
"Ya, sempat ada kecewa sedikit juga dengan keputusan itu. Seharusnya ditambah sanksi sosial kepada pelaku," ujar Hari.
Sanksi sosial yang dimaksud Hari yaitu para pelaku wajib mendampingi para mahasiswa disabilitas di kampus Gunadarma.
"Mereka seharusnya mendapatkan sanksi sosial menjadi pendamping di kampus, mengurusi KRS mereka menjadi penerjemah bagi para disabilitas dan membuat kegiatan - kegiatan bagi para disabilitas di kampus," ujar Hari.
"Karena kita juga masih melihat sisi baiknya kasihan kalau tidak dikasih edukasi sehingga mereka tidak paham nanti tentang hak - hak penyandang disabilitas. Maka itu perlu ada sanksi edukatif untuk mereka," Hari menambahkan.