"Mengenai realisasi pembagian uang kepada pihak-pihak yang membantu dari laporan Sugiharto yang mendapat informasi dari Andi Agustinus bahwa untuk termin 1, 2, 3, 4, Anang Sugiharto sudah menyerahkan ke Andi Agustinus untuk diserahkan ke pihak-pihak di DPR tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa 1 tidak mengetahuinya," jelas hakim
Sehingga terkait pembuktian pasal turut serta dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan JPU KPK hanya terjadi antara Irman, Sugiharto, Sekjen Kemendagri saat itu Diah Angraeni, Andi Agustinus dan calon peserta lelang.
"Telah terjadi kolusi antara terdakwa 1, terdakwa 2, Diah Angraeni, Andi Agustinus dan calon peserta lelang. Terjadi penerimaan uang dari tahap penganggaran sampai lelang agar pihak tertentu menang dengan cara yang tidak benar. Pemilihan barang diarahkan kepada produk-produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi sehat baik dari sisi mutu dan harga, Para terakwa bersama-sama dengan pihak lain dalam kapasitasnya bersama terdakwa 1 dan terdakwa 2 turut serta melakukan perbuatan sehingga unsur turut serta terpenuhi menurut hukum," ungkap hakim Frangki.
Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dollar AS dan Rp50 juta subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50.000 dollar Amerika Serikat, dikurangi pengembalian 30.000 dollar Amerika Serikat dan Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan.