Ini Rincian Penerima Dana E-KTP yang Disampaikan di Pengadilan

Kamis, 20 Juli 2017 | 16:18 WIB
Ini Rincian Penerima Dana E-KTP yang Disampaikan di Pengadilan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan sejumlah orang yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP yang terdiri dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri.

"Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-E, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dollar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dollar AS dari terdakwa II. Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dollar AS yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp150 juta," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (20/7/2017).

Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yaitu:

  1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dollar AS
  2. Diah Angraini 500 ribu dollar AS
  3. Markus Nari 400 ribu dollar as atau Rp4 miliar
  4. Ade Komarudin 100 ribu dollar AS
  5. Hotma Sitompul 400 ribu dollar AS
  6. Husni Fahmi 20 ribu dollar AS dan Rp30 juta
  7. Drajat Wisnu 40 ribu dollar AS dan Rp25 juta
  8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta
  9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SBI sejumlah Rp1 miliar
  10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta
  11. Mahmud Toha Rp30 juta
  12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar
  13. Perum PNRI Rp107,710 miliar
  14. PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar
  15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar
  16. PT LEN Industri Rp3,415 miliar
  17. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar
  18. PT Quadra Solution Rp79 miliar

"Pemberian uang itu jelas menguntungkan bagi para terdakwa, yang menjadi pertanyaan apakah memang menjadi tujuan para terdakwa untuk melakukan itu, karena para terdakwa termasuk penerima uang dan memberikan kepada pihak lain dan ikut menjadi perantara pemberian dan setidaknya mengetahui pemberian itu," tambah hakim Anwar.

"Menimbang pada November 2012 terdakwa II Sugiharto juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kemendagri, Kemenkeu dan BPK sekretaris Komisi II dan Bappenas yang berhubungan dengan pengusulan anggaran KTP-E yaitu kepada," kata hakim Frangki.

  1. Wulung selaku Auditor pada BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil sejumlah Rp80 juta setelah pemberian uang tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil tahun 2010
  2. Staf pada sekretariat Komisi II DPR RI yang diberikan Terdakwa II melalui Dwi Satuti Lilik sejumlah Rp25 juta
  3. Ani Miryanti selaku Koordinator Wilayah (Korwil) III sosialisasi dan supervisi KTP Elektronik sejumlah Rp50 juta untuk diberikan kepada 5 orang Korwil masing-masing sejumlah Rp10 juta
  4. Heru Basuki selaku Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK sejumlah Rp40 juta
  5. Asniwarti selaku staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sejumlah Rp60 juta
  6. Staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto sejumlah Rp40 juta
  7. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah Rp25 juta
  8. Wisnu Wibowo selaku Kepala bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri sejumlah Rp10 juta
  9. Husni Fahmi sejumlah Rp30 juta
  10. Ruddy Indrato Raden selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima hasil pengadaan sejumlah Rp30 juta
  11. Junaidi selaku Bendahara pembantu proyek sejumlah Rp30 juta
  12. Dididk Supriyanto selaku staf pada Setditjen Dukcapil sejumlah Rp10 juta dan;
  13. Bistok Simbolon selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet sejumlah Rp30 juta guna pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terdakwa I.

Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kemendagri Irman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dollar AS dikurangi 300 ribu dollar AS dan Rp50 juta subsider dua tahun kurungan.

Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan  Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider satu bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dollar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dollar AS dan Rp150 juta subsider satu tahun kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI