Suara.com - Rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu diskors usai fraksi-fraksi memberikan pandangan. Skors diberikan selama 2 jam sejak rapat dihentikan sejak pukul 14.00 WIB.
"Atas keputusan bersama rapat dilanjutkan dengan musyawarah mufakat untuk lobi-lobi. Rapat diskors selama dua jam," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat, Kamis (20/7/2017).
Pengambilan keputusan RUU Penyelenggaraan Pemilu ini dilakukan di dalam rapat paripurna karena di tingkat Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak mendapatkan kesepakatan.
Ada lima isu krusial yang belum disepakati. Yaitu, presidential threshold, parlementary threshold, sistem pemilu, alokasi kursi, dan metode konversi suara.
Baca Juga: Interupsi Bertubi-tubi di Tengah Paripurna RUU Pemilu
DPR kemudian menawarkan 5 paket dari 5 isu krusial itu. Lima paket ini yang nantinya akan dijadikan bahan voting bila musyawarah mufakat tidak bisa berjalan dalam rapat kali ini.
Pemerintah mengusulkan Paket A, yaitu Presidential treshold (20-25 persen,) parliamentary treshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Saint lague Murni).
Lima partai politik sepakat dengan pemerintah. Mereka adalah PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, PPP, dan Golkar. Sedangkan partai lain meminta untuk lobi.
"Kami mau musyawarah mufakat. Tapi kalau nggak, ya suara terbanyak, yang pasti Gerindra mau nol persen," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani saat memberikan pandangannya dalam rapat.
Senada dengan Muzani, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menguslkan dilakukan lobi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Dia menambahkan, jika lobi mengalami jalan buntu, Demokrat pun siap melakukan voting.
Baca Juga: Walau Jadi Tersangka, Novanto Ikut Pimpin Paripurna RUU Pemilu
"Kalau bisa lobi dulu kalau enggak bisa juga melalui mekanisme voting," kata dia.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, hasil pandangan fraksi ini belum mendapatkan kesepakatan yang sama. Karenanya, Fraksi PAN berharap ada forum lobi sebelum mencapai ada keputusan.
"Kalau belum ada mufakat maka dianjurkan forum lobi-lobi. Biarkan mimbar ini untuk memberi ruangan kepada fraksi-fraksi melakukan lobi-lobi Insya Allah bisa sampai mufakat," katanya.
Anggota Fraksi PKS Sutriyono mendukung usulan musyawarah mufakat untuk menyepakati 5 opsi paket RUU Pemilu. Sebab, PKS terbuka untuk mencari titik temu dari alotnya isu krusial RUU Pemilu.
"Sebelum voting kita terlebih dahulu musyawarah mufakat sehingga forum lobi dulu. PKS terbuka untuk dialog untuk cari titik temu," tandasnya.
Terakhir, Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya setuju fraksi-fraksi partai melakukan musyawarah.
"PKB bepandangan untuk segera tidak lama-lama mengambil jalan bisa dilakukan mending musyawarah dulu kalau enggak ketemu opsi-opsi yang sudah di pembahasan tingkat atau bisa dilakukan mekanisme voting yang merupakan bagian dari mekanisme rapat paripurna," ujar dia.