Suara.com - Dua orang terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irman divonis 7 Tahun penjara, sedangkan Sugiharto divonis 5 Tahun penjara.
Bukan hanya itu, keduanya juga dikenai denda. Irman Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto didenda Rp400 juga subsider 6 bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (20/7/2017).
Sebelum menjatuhkan hukuman tehadap keduanya, majelis hakim terlebih dahulu memancarkan beberapa pertimbangan. Yakni Pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Bikin Geger, 'Serang' Ketua KPK Pakai e-KTP
Perbuatan yang memberatkan, terdakwa terbukti tidak mendukung program dari pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa bersifat masif, yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
"Selain itu, dampak perbuatan dari para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP," tutur majelis hakim.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa, antara lain, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga telah secara terus terang memberi keterangan di persidangan. Dan keduanya juga berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada kedua terdakwa serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: KPK akan Periksa Lima Saksi Korupsi e-KTP, Siapa Saja?