Suara.com - Pelantang suara atau mic di meja politisi Demokrat Benny Kabur Harman tiba-tiba mati saat rapat paripurna, Kamis (20/7/2017). Mic mati setelah Benny bicara menyindir status tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Ini kejadian kedua kali di sidang paripurna hari ini. Sebelumnya, mic di meja Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i juga mendadak mati.
Pelantang dalam rapat paripurna ini menggunakan sistem elektronik. Setiap anggota yang ingin interupsi diwajibkan mendaftar sebelumnya. Untuk rapat kali ini, disepakati setiap anggota berbicara selama lima menit.
"Saya senang sekali menyaksikan pimpinan Dewan lengkap duduk di depan kita semua. Tentu sebagai sahabat, sesama anggota dewan, saya menyampaikan keprihatinan yang begitu mendalam atas musibah hukum yang menimpa Ketua DPR kita. Kita doakan pak ketua kuat dan tegar dalam menjalani cobaan ini," kata Benny.
Baca Juga: Walau Jadi Tersangka, Novanto Ikut Pimpin Paripurna RUU Pemilu
Sontak kalimatnya membuat tepuk tangan dari peserta dan pemantau rapat kali ini.
"Kedua, saya mengusulkan supaya agenda rapat kita fokus dan jelas setelah dibacakan ketua pansus ada lima isu yang belum disepakati di tingkat pansus untuk diputusakn di tingkat," kalimat Benny tidak tuntas karena pelantangnya mati.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan penjelasan. Dia menganggap Benny salah memencet tombol sehingga pelantangnya mati.
"Maaf itu tadi dimatikan, kita jadi sulit. Jangan dipencet lagi, itu jadi mematikan, Pak Benny. Mohon maaf kita sulit kembali lagi. Mungkin bisa mendaftar lagi. Silakan pak Taufiqulhadi (Nasdem)," kata Fadli.
Kamis (20/7/2017) ini, rapat paripurna mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II tentang rancangan undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Saksi untuk Tersangka Setya Novanto
Lima pimpinan DPR hadir dan duduk bersamaan di meja pimpinan. Bahkan, Setya Novanto juga duduk di meja pimpinan. Meski pun Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pengambilan keputusan RUU Pemilu ini dilakukan di dalam rapat paripurna karena di tingkat Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak mendapatkan kesepakatan. Ada lima isu krusial yang belum disepakati. Yaitu, Presidential Threshold, Parlementary Threshold, Sistem Pemilu, Alokasi Kursi, dan Metode Konversi Suara.
DPR kemudian menawarkan lima paket dari lima isu krusial itu. Lima paket ini yang nantinya akan dijadikan bahan voting bila musyawarah mufakat tidak bisa berjalan dalam rapat kali ini.
Berikut lima paket yang disediakan DPR jika voting akan diberlakukan:
- Paket A: Presidential treshold (20-25 persen,) parliamentary treshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Saint lague Murni).
- Paket B: Presidential treshold (0 persen,) parliamentary treshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Kuota Hare).
- Paket C: Presidential treshold (10-15 persen,) parliamentary treshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Kuota Hare).
- Paket D: Presidential treshold (10-15 persen) parliamentary treshold (5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (Saint lague Murni).
- Paket E: Presidential treshold (20-25 persen) parliamentary treshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Kuota Hare).