Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, semakin gencar ‘menyerang’ anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ‘serangan’ tersebut juga dilancarkan melalui media sosial Twitter.
Termutakhir, Rabu (19/7/2017) malam, Fahri melalui akun terverifikasi @FahriHamzah memberikan surat terbuka untuk Ketua KPK Agus Rahardjo yang ia tuduh terlibat dalam kasus patgulipat lelang Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berikut surat terbuka Fahri tersebut:
Malam Pak Agus Raharjo, Ketua @KPK_RI yang saya hormati. Semoga bapak tetap bisa istirahat saat kesibukan memuncak.
Baca Juga: Tak Sengaja, PM Israel Akui Puluhan Kali Serang Suriah
Malam ini saya ingin mengetuk kejujuran hati bapak. Sebab @KPK_RI yang bapak pimpin punya semboyan #BeraniJujurHebat.
Jujurlah bapak kepada bangsa ini. Apakah betul, bapak terlibat dalam #KasusEKTP yang katanya mega korupsi itu?
Sebab, kalau bapak terlibat dalam #KasusEKTP ini, maka tentu bapak tidak pantas lagi memimpin KPK. Bapak punya conflict of interest (konflik kepentingan).
Saya coba membaca biodata bapak dan jabatan bapak saat skandal ini terjadi, rasanya perlu penjelas. #KasusEKTP
Baca Juga: Harus Ateis, Kader Partai Komunis Cina Dihukum Kalau Beragama
Bapak menjadi ketua KPK sejak 21 Desember 2015, tapi bapak ternyata adalah pendiri dan kepala LKPP sejak tahun 2010.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah bertanggung jawab kepada presiden. #KasusEKTP
Dan saat bapak memimpin sejak 2010 lah #KasusEKTP ini terjadi. Padahal bapak bertugas mendesain sistem pengadaan.
Saya telah membaca lebih dalam #KasusEKTP ini. Alhamdulillah saya punya akses data yang cukup luas.
Dalam dakwaan yang dibuat @KPK_RI peran bapak seolah tidak nampak sama sekali. Bagaimana bisa? Bapak penanggungjawab kan?
Sekarang, Karena keterangan Mendagri tentang bapak tidak disebut dalam dakwaan @KPK_RI yang sekarang bapak pimpin, saya mau bertanya:
1. Setelah sistem lelang disepakati Tim yang LKPP ada di dalamnya apakah betul bapak meminta 9 tender dipecah? #KasusEKTP
2. Betulkah bapak menyampaikan kepada panitia tender bahwa "Kalau konsorsium Telkom kalah proyek ini bisa gak jalan". #KasusEKTP
3. Hal itu terjadi sekitar april 2011 sebelum tender diumumkan, "betulkah bapak bertemu sekjen dan Irman (terdakwa?)
4. Betulkah bapak minta bertemu 4 mata dengan mendagri dan ditolak karena mendagri minta ada saksi dan notulen?
5. Kenapa di dalam dakwaan hanya ada time line lelang tapi tidak muncul bahwa lelang 21 februari 2010 itu diumumkan setelah dapat persetujuan dari bapak?
6. Kenapa tidak muncul dalam dakwaan bahwa 3 hari setelah lelang diumumkan, lalu bapak menginterupsi agar paket dipecah? #KasusEKTP
7. Kenapa tidak muncul dalam dakwaan bagaimana perdebatan di kantor wapres yang dipimpin oleh pak Sofyan Djalil untuk menuntaskan masalah dengan bapak?
8. Lalu tiba-tiba mendekati lelang PT Telkom, tiba tiba ikut dan bapak meyakinkan panitia bahwa hanya PT telkom yang bisa mengerjakan proyek ini?
9. Bukankah pernah ada kesepakatan PT Telkom tidak ikut jadi peserta tapi akan dijadikan sebagai penyedia layanan? #KasusEKTP
10. Apakah bapak mengetahui penggeledahan kantor kemendagri tanggal 4 Mei 2011 oleh Polda Metro?
Inilah 10 pertanyaan yang sebetulnya masih banyak. Tapi intinya adalah apakah mungkin bapak tidak terlibat #KasusEKTP ?
Pak Agus yth, @KPK_RI adalah Lembaga negara dan beroperasi dengan kewenangan dan uang dari negara. Prinsip kerja harus terbuka.
Bapak jangan sakit hati kalau saya bertanya, sebab itu tugas setiap warga negara kepada aparat negara. #KasusEKTP
Saya mengajak bapak rendah hati sebagai pejabat publik sebab semua orang bisa khilaf dan salah. #KasusEKTP
Tidak karena bapak bekerja di @KPK_RI tiba-tiba bapak jadi bersih dan tidak punya salah. Manusia sama saja. #KasusEKTP
Selamat istirahat pak ketua @KPK_RI semoga bakak sadar bahwa bapak juga banyak masalah. #KasusEKTP.