Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jakarta selama empat tahun (2013 - 2016) berturut-turut meraih penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Merespon hal itu, Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengumpulkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Jakarta di Balai Kota, hari ini. Mereka diminta untuk menandatangani pernyataan komitmen percepatan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun 2016.
"Masing-masing SKPD pimpinannya menyatakan bersedia. Kami senang kalau sudah bersedia betul, bukan hanya bersedia dalam sisi pernyataan, tanda tangan, tapi dari sisi penindakan penyelesaian," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Setelah penandatanganan komitmen, pimpinan SKPD diminta segera menindaklanjuti temuan LHP BPK. Batas waktu yang diberikan adalah 60 hari setelah LHP BPK diterima.
Djarot mengatakan akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang tidak bergerak cepat.
"Bersedia menerima sanksi jika lambat atau ogah-ogahan dalam menyelesaikan temuan BPK? Kita akan tagih betul," kata Djarot.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Zainal diminta memonitor seluruh SKPD dan BUMD untuk percepatan tindak lanjut LHP BPK.
LHP BPK tahun 2016 mencatat sekitar 79 temuan dari tujuh ribu mata anggaran. Mayoritas temuan pada persoalan aset.
"Tahun lalu lebih banyak. Sekarang turun, bagus toh. Dengan sistem cashless," kata dia.
Djarot berharap tahun 2017, Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Penilaian WTP penting untuk didapatkan karena menyangkut integritas.
"Kita dapat WDP empat kali nggak apa-apa, tapi lebih baik lagi kalau dapat WTP diikuti integritas dan tidak ada temuan korupsi di lingkungan kita," katanya.
Merespon hal itu, Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengumpulkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Jakarta di Balai Kota, hari ini. Mereka diminta untuk menandatangani pernyataan komitmen percepatan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun 2016.
"Masing-masing SKPD pimpinannya menyatakan bersedia. Kami senang kalau sudah bersedia betul, bukan hanya bersedia dalam sisi pernyataan, tanda tangan, tapi dari sisi penindakan penyelesaian," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Setelah penandatanganan komitmen, pimpinan SKPD diminta segera menindaklanjuti temuan LHP BPK. Batas waktu yang diberikan adalah 60 hari setelah LHP BPK diterima.
Djarot mengatakan akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang tidak bergerak cepat.
"Bersedia menerima sanksi jika lambat atau ogah-ogahan dalam menyelesaikan temuan BPK? Kita akan tagih betul," kata Djarot.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Zainal diminta memonitor seluruh SKPD dan BUMD untuk percepatan tindak lanjut LHP BPK.
LHP BPK tahun 2016 mencatat sekitar 79 temuan dari tujuh ribu mata anggaran. Mayoritas temuan pada persoalan aset.
"Tahun lalu lebih banyak. Sekarang turun, bagus toh. Dengan sistem cashless," kata dia.
Djarot berharap tahun 2017, Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Penilaian WTP penting untuk didapatkan karena menyangkut integritas.
"Kita dapat WDP empat kali nggak apa-apa, tapi lebih baik lagi kalau dapat WTP diikuti integritas dan tidak ada temuan korupsi di lingkungan kita," katanya.