Suara.com - Ada yang menarik dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/7/2017). Rapat ini sedianya beragenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.
Di awal rapat, pemimpin rapat Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan kalau sistem interupsi kali ini dilakukan secara digital. Interupsi anggota dibatasi hanya 5 menit.
Adalah Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i yang belum tuntas melakukan interupsi namun pelantangnya mati.
Dalam interupsinya, dia mengapresiasi kerja Panitia Khusus RUU Pemilu saat disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.
Baca Juga: Walau Jadi Tersangka, Novanto Ikut Pimpin Paripurna RUU Pemilu
Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yany menyatakan pemilihan presiden dan pemilihan legislasi dilaksanakan serentak tahun 2019.
"Ini adalah momentum untuk mendesain pemilu penguatan sistem presidential dan kepartaian, itu tidak akan berarti dan akan melemahkan bila kita keliru mendesain sistem tersebut. Oleh karena itu," kata Syafi'i.
Kalimat Syafi'i terpotong karena pelantangnya mati. Meski demikian dia tetap bicara meski tidak terdengar dengan jelas.
"Kita sudah sepakati, hanya diberikan waktu selama lima menit. Mic akan mati secara elektronik," kata Fadli. Namun setelah dipastikan, Syafi'i hanya berbicara selama kurang dari 2 menit.
Fadli kemudian memberikan waktu interupsi kepada anggota DPR lainnya. Sebab, anggota yang melakukan interupsi sudah terlebih dahulu didaftar sehingga tidak berebutan.
Baca Juga: Fadli Zon Pimpin Rapat Paripurna Penentu RUU Pemilu
Sesuai daftar, Fadli kemudian menunjuk Arya Bima, Ramson Siagian, Nizar Zahro, Erma Suryani, Yandri Susanto dan Adian Napitupulu, untuk melakukan interupsi.
Setelah itu, Syafi'i kembali mendapatkan jatah waktu untuk menyampaikan pendapatnya.