Pemotor Ngawur Lewat Trotoar, Penjarakan!

Kamis, 20 Juli 2017 | 11:53 WIB
Pemotor Ngawur Lewat Trotoar, Penjarakan!
Sejumlah Polisi berjaga di trotoar Jala Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (19/7). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Parraga menindak tegas pengendara sepeda motor yang menerobos pedestarian.

"Saya bilang (ke Dirlantas Polda), dia (pemotor lewat trotoar) bisa dipenjara," ujar Djarot usai menerima Halim di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Pidana bagi pengendara sepeda motor yang ngawur dengan masuk pedestrian diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat 2 menyebutkan: setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

Djarot meminta pengendara sepeda motor menghargai hak pejalan kaki dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas.

"Saya sampaikan kita itu ingin melindungi mereka supaya nggak celaka. Tapi dikira kita diskriminasi. Sampai saya sampaikan kenapa motor tidak boleh masuk Simpang Susun Semanggi. Itu untuk keselamatan," kata Djarot.

"Mereka ngomong diskriminasi. Kalau kita biarkan, gimana? Perilaku itu hanya bisa diubah kalau mereka diberi sanksi," Djarot menambahkan.
 
Jakarta merupakan kota yang sebagian penduduknya tak suka menaati aturan lalu lintas. Sebagian besar trotoar sering dipakai pengendara sepeda motor tak tahu aturan. Keadaan ini sering memunculkan konflik antara pejalan kaki dan pemotor ngawur itu.
 
Belum lama ini sampai beredar video memalukan, pemotor marah-marah ketika diingatkan bahwa trotoar bukan untuk jalur sepeda motor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI