Walau Jadi Tersangka, Novanto Ikut Pimpin Paripurna RUU Pemilu

Kamis, 20 Juli 2017 | 11:37 WIB
Walau Jadi Tersangka, Novanto Ikut Pimpin Paripurna RUU Pemilu
Rapat Paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua DPR Setya Novanto ikut memimpin rapat paripurna untuk mengambil keputusan keputusan hasil revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu, Kamis (20/7/2017).

Novanto yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ‎duduk di antara Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Rapat paripurna dipimpin oleh Fadli Zon.

Sebelum rapat paripurna memasuki agenda utama, Novanto mengambil sumpah anggota Fraksi PDI Perjuangan Erwin Tobing dari daerah pemilihan Kalimantan Barat yang menggantikan Karolin Margaret.

Hingga pukul 11.00 WIB, rapat paripurna dihadiri 385 anggota dari total 555 anggota. Rinciannya dari PDI Perjuangan (96 orang), Partai Golkar (70 orang), Partai Gerindra (35 orang), Partai Demokrat (42 orang), PAN (26 orang), PKB (16 orang), PKS (25 orang), PPP (29 orang), Nasdem (31 orang), dan Hanura (15 orang).

Pengambilan keputusan RUU Pemilu akan dilakukan dalam rapat paripurna karena di tingkat Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak menemukan kata sepakat.

Ada lima isu krusial yang belum disepakati yaitu tentang presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, alokasi kursi, dan metode konversi suara.

Lima paket itu nanti akan dijadikan bahan voting bila tidak menemukan kata musyawarah mufakat.

Paket A: presidential treshold (20-25 persen) parliamentary treshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Paket B: presidential treshold (0 persen,) parliamentary treshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).

Paket C: presidential treshold (10-15 persen) parliamentary treshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).

Paket D: presidential treshold (10-15 persen) parliamentary treshold (5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Paket E: presidential treshold (20-25 persen) parliamentary treshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI