Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa tersangka korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia akan bersaksi untuk tersangka korupsi Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (20/7/2017) hari ini.
"Dia (Andi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).
Andi merupakan saksi pertama yang diperiksa terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar pasca ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017) dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Novanto. Andi dan Novanto diduga sebagai salahsatu aktor yang mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Pengamat: Setya Novanto Sebaiknya Mundur!
Seperti diketahui, Senin lalu, Ketua KPK, Agus Raharjo gelar jumpa pers untuk mengumumkan perihal penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Atas perbuatannya, Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.