Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan telah membuka posko untuk menampung masukan masyarakat terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
"Kami membuka posko di DPP PPP dan melalui Fraksi PPP di DPR RI, bagi kelompok yang ingin memberikan penyempurnaan dan masukan terhadap keberadaan Perppu, kami terbuka," ujar Ketua Umum PPP Romahurmuziy seusai membuka Mukernas II PPP, di Jakarta, Rabu (19/7/2017) malam.
Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, mengatakan pada gilirannya PPP akan menyampaikan sikap yang seksama terhadap Perppu tersebut.
Baca Juga: Kronologis Kantor DPP PPP Diserang Puluhan Orang
Satu hal yang perlu dicatat, kata dia, alasan pemerintah menerbitkan Perppu adalah karena adanya kegentingan memaksa lantaran ketiadaan landasan hukum bagi pemerintah untuk membubarkan organisasi yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila.
Sementara pembubaran ormas berdasarkan UU Ormas memerlukan upaya yang berliku.
"Sedangkan aspek yang menjadi tantangan adalah ketentuan bagi Ormas yang dibubarkan untuk melakukan pembelaan. Mungkin ini aspek yang kedepannya perlu disempurnakan," kata Romi. (Antara)