Inilah Dalih Golkar Soal Novanto Tetap Jadi Ketua Umum

Rabu, 19 Juli 2017 | 23:45 WIB
Inilah Dalih Golkar Soal Novanto Tetap Jadi Ketua Umum
Politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Yorrys Raweyai, menyebut Partai Golkar tidak mempertahankan Setya Novanto menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Setya Novanto sebelumnya telah resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Namun posisi Novanto yang tetap menjadi Ketua Umum, kata Yorrys, merupakan mekanisme dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari partai berlambang Pohon Beringin tersebut.

"Golkar tidak pernah mempertahankan. Ini kadang-kadang jangan ada memprovoke. Tapi kita mengaku mengikuti mekanisme," ujar Yorrys usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di rumah dinas JK, Menteng, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Baca Juga: Setya Novanto Tersangka, Politikus Senior Golkar Temui JK

Menurut Yorrys, saat ini Novanto masih ditetapkan tersangka dan semua pihak harus tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah.

"Dia sekarang ini kan baru ditetapkan sebagai tersangka, belum terpidana, belum ada putusan. Kalau kita mengacu pada Undang-Undang KUHP azaz praduga tak bersalah kan masih ada. Jadi kita nggak bisa bilang tiba-tiba," ucap Yorrys.

Lebih lanjut, ia pun meminta semua pihak menghargai mekanisme ADRT Partai Golkar yang sudah disepakati bersama dalam hal penetapan Ketua Umum Partai Golkar.

"Kita juga harus menghargai dia punya hak dalam hal ini. Dan itu kita sepakati kita nggak bicara yang lain, kita sekarang bicara bagaimana kita melakukan konsolidasi dan ketua umum tetap ketua umum masih Setya Novanto," kata dia

Yorrys menuturkan, di dalam AD/ART Partai Golkar memiliki dua mekanisme yang dipakai yakni Musyarawarah Nasional yang secara normatif berjalan lima tahun dan Musyarawah Nasional Luar Biasa. Adapun dilaksanakannya Munaslub memiliki tiga kriteria yakni Ketua Umum Partai Golkar meninggal dunia, mengundurkan diri jabatannya dan berhalangan tetap.

Baca Juga: Apakah Novanto Bakal Lawan KPK di Pengadilan, Sedang Dikaji

Terkait penetapan tersangka Novanto, belum diatur di dalam ADRT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI