Bebas Dari Penjara, Andi Mallarangeng Akan Tulis Buku

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2017 | 22:56 WIB
Bebas Dari Penjara, Andi Mallarangeng Akan Tulis Buku
Mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan narapidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng berencana akan menulis buku tentang gaple, usai dirinya dinyatakan bebas murni pada Rabu.

"Ada buku tentang gaple yang Insya Allah akan saya selesaikan dalam waktu dekat," kata Andi yang ditemui di kantor Bapas Kelas I A Bandung, Jawa Barat, Rabu malam (19/7/2017).

Andi mengatakan, rencana menulis tentang gaple tersebut terinspirasi ketika tengah menjalani masa hukuman empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Hari Ini Resmi Bebas Murni

"Iya, cuma saya ingin membuatnya lebih ilmiah," kata Andi lagi.

Menurutnya, permainan gaple merupakan salah satu olahraga otak yang populer di masyarakat Indonesia. Namun hingga saat ini belum ada yang menuliskannya.

"Karena gaple tidak ada notasinya. Kalau catur dan bridge ada notasinya, kalau gaple tidak ada notasinya. Jadi belum ada yang nulis karena nggak ada notasinya," kata dia pula.

Ia mengaku ingin menjadi pionir dalam membentuk notasi gaple, agar nantinya permainan ini bisa direkonstruksi ulang, bahkan menjadi bahan analisis.

"Saya menciptakan notasi, kemudian permainan gaple bisa dianalisis bahkan bisa dipikir-pikir. Pada media yang mau saya menjadi kolumnis gaple secara berkala, saya siap jadi kolumnis gaple," katanya lagi.

Baca Juga: Cara Imam Cegah Kasus Andi Mallarangeng Terulang

Sebelumnya, Andi Mallarangeng ditetapkan bebas murni pada Rabu, setelah sebelumnya mendapat massa cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan sejak bulan April 2017.

Andi datang ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung bersama istrinya, untuk mengurus surat pengakhiran massa CMB sekitar pukul 21.00 WIB.

Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjaea serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014.

Ia terbukti telah melakukan korupsi sebesar Rp2 miliar dan 550.000 dolar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI