Andi datang ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung bersama istrinya, untuk mengurus surat pengakhiran massa CMB sekitar pukul 21.00 WIB.
Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjaea serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014.
Ia terbukti telah melakukan korupsi sebesar Rp2 miliar dan 550.000 dolar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (Antara)
Baca Juga: Andi Mallarangeng Hari Ini Resmi Bebas Murni