Fadli Soal HTI: Tak Boleh Jaminan Konstitusi Dirampas Pemerintah

Rabu, 19 Juli 2017 | 20:52 WIB
Fadli Soal HTI: Tak Boleh Jaminan Konstitusi Dirampas Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan keputusan pemerintah mencabut badan hukum organisasi Hi‎zbut Tahrir Indonesia bisa batal jika DPR nanti menolak penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Sebab, perppu yang merupakan payung hukum untuk mencabut badan hukum HTI masih perlu mendapatkan persetujuan DPR.

"Seharusnya begitu (batal). Karena konsideran pencabutan dari badan hukum berdasarkan perppu. Sementara HTI sudah menempuh proses yang konstitusional dan sesuai UU termasuk mendapatkan status berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Fadli di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Fadli merupakan salah satu pimpinan DPR yang tidak setuju dengan pembubaran HTI.

Menurutnya pencabutan badan hukum HTI merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan mengarah kepada sistem otoritarian. Apalagi, kata dia, HTI saat ini sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap perppu.

"Jelas ini tindakan otoritarian yang dilakukan pemerintah dan tidak boleh terjadi. Saya kita ini tidak bisa diterima. Karena akan merembet pada organisasi lain. Organisasi lain akan dibuat sesuai subyektifisme pemerintah sepihak dalam menilai organisasi. Kecuali organisasi itu jelas nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Itupun harus melalui proses pengadilan," tuturnya.

‎Fadli mengatakan HTI merupakan organisasi dakwah yang juga ada di negara lain, contohnya Inggris, sehingga, tidak bisa disebut sebagai ancaman bagi negara Indonesia.

"Kita boleh suka atau tidak suka. Saya juga tidak sependapat dengan ajaran-ajarannya secara keseluruhan, saya juga bukan anggota atau simpatisan. Tapi kebebasan berserikat dijamin konstitusi. Tidak boleh jaminan konstitusi dirampas pemerintah," ujar Fadli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI