Penipu Bos-bos Perusahaan BUMN Pakai Nama Jokowi Dibekuk

Rabu, 19 Juli 2017 | 20:31 WIB
Penipu Bos-bos Perusahaan BUMN Pakai Nama Jokowi Dibekuk
Tersangka penipu perusahaan BUMN [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing dan satu WNI yang diduga menipu dengan mencatut Presiden Joko Widodo. Ketiga warga yang diamankan berinisial SK (46) asal Guinea, DDD (31) asal Liberia, dan RS (26) asal Indonesia.

"Jadi pelaku ini sudah mengirimkan 51 surat kepada perusahaan atau BUMN di Jakarta, dengan melalui JNE. Dalam surat yang ada di JNE dicantumkan WA (WhatsApp), nomor telepon, dan email," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).

Isi surat palsu yang dikirim ke perusahaan BUMN atau instansi pemerintah berupa ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan kepada Jokowi sampai berhasil menjadi presiden. Surat palsu tersebut juga berisi permintaan dukungan agar Jokowi bisa menjadi presiden berikutnya.

Untuk mengelabui petinggi perusahaan BUMN, surat palsu tersebut juga disertai logo Garuda Pancasila dan tanda tangan mirip milik Jokowi.

Penipuan terungkap setelah Komisaris Utama PT. Pembangunan Perumahan Andi Gani Nena Wea melapor.

"Jadi awalnya korban adalah komisaris utama dari PT. Pembangunan Perumahan, ini merasa mendapatkan surat kemudian karena dia punya teman di Istana kemudian meng-cross check kebenaran surat itu, kemudian logo Garuda Pancasila kemudian juga ada tandatangan Presiden. Ternyata dari pihak Setneg (Sekretariat Negara) tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Itu terjadi pada tanggal 11 Juli 2017," kata dia.

Argo mengatakan sebagian perusahaan berhasil kena tipu.

"Dari 51 perusahaan ini sudah berapa yang sudah memberikan uang, nanti kami akan membuka rekening daripada tersangka sehingga kami bisa tahu. itu ada beberapa rekening bank ya yang sudah," kata dia.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil penipuan.

"Ada sembilan lembar pecahan 100 dollar AS, ada 25 lembar pecahan 2 dollar AS, dan 150 pecahan satu dollar AS, " kata dia.

Polisi juga menyita delapan unit telepon, dua unit laptop, delapan buku rekening bank, surat palsu mengatasnamakan Presiden Jokowi, satu buah surat tanda terima, dua buah buku paspor, satu buah print screen gambar Presiden Jokowi, dan dua buah starter box sim card dan dua buah sim card.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI