Apakah Novanto Bakal Lawan KPK di Pengadilan, Sedang Dikaji

Rabu, 19 Juli 2017 | 19:23 WIB
Apakah Novanto Bakal Lawan KPK di Pengadilan, Sedang Dikaji
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Golkar sudah menerima surat salinan penetapan status hukum Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka. Surat tertanggal 17 Juli 2017 diterima Golkar dan kini dikaji Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso.

"Surat resmi sudah diterima Setya Novanto dan menugaskan kepada saya untuk mengkoordinasikan dengan ketua bidang hukum dan HAM bersama-sama dengan badan advokasi untuk melakukan kajian," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Surat yang ditandatangani salah satu komisioner KPK memberitahukan soal peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Novanto.

Setelah mengkaji salinan surat, Golkar akan memutuskan langkah selanjutnya, misalnya apakah mengajukan praperadilan atau tidak.

‎"Berdasarkan hasil kajian itu baru akan dikonsultasikan kembali kepada ketum (ketua umum) menentukan langkah-langkah lebih lanjut tentang praperadilan atau apa langkah-langkah lain yang sejatinya harus kita lakukan," kata dia.‎

KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Novanto membantah terlibat dalam kasus.

"Saya akan merenung dengan baik, konsultasikan dengan kuasa hukum. Keluarga dan anak memberi pengertian kepada anak-anak khususnya anak yg masih kecil. Saya percaya bahwa Allah SWT tahu apa yang saya lakukan, bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Saya serahkan pada proses-proses hukum selanjutnya‎," kata Novanto dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Novanto menegaskan tidak pernah menerima Rp574 miliar. Novanto dituduh menerima uang dari pengusaha ‎Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Tidak pernah menerima. Duit Rp574 miliar itu besar bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana wujudnya? Saya mohon jangan ada penzaliman terhadap diri saya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI