Sekte tersebut pernah dilarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 129 Tahun 1976. Pasalnya mereka secara tegas menolak menghormati Bendera Merah Putih dan menolak berpolitik. Tak hanya itu, Saksi Yehuwa juga menolak doktrin trinitas.
Namun, pada tanggal 1 Juni 2001, SK Kejagung itu dicabut berdasarkan Pasal 29 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/1998 tentang HAM, dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998.
Baca Juga: Dukung Startup Lokal, Google Lounge Diresmikan di Jakarta