Politikus Golkar Markus Nari kini menyandang dua status tersangka. Dia baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Sebelumnya, Markus ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap KPK menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Terhadap MN, sebelumnya KPK juga sudah menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017)
Markus Nari merupakan anggota DPR periode 2009-2014 atau ketika pembahasan proyek e-KTP berlangsung.
Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KPK tak lama setelah ketua umumnya, Setya Novanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Markus diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.
Sebelumnya, Markus ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap KPK menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Terhadap MN, sebelumnya KPK juga sudah menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017)
Markus Nari merupakan anggota DPR periode 2009-2014 atau ketika pembahasan proyek e-KTP berlangsung.
Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KPK tak lama setelah ketua umumnya, Setya Novanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Markus diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.