Suara.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu Ormas dianggap mencederai demokrasi di Indonesia dalam kebebasan berserikat dan HAM.
"Sejak awal yang menjadi landasan kritik kami adalah Perppu ini berpeluang menciderai demokrasi, kebebasan berserikat dan HAM," kata Yati dalam diskusi 'Perppu Ormas dan Implikasinya Pada Demokrasi' di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, di Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Yati menambahkan kritikan penerbitan perppu ormas, bukan semata-mata menolak atas pembubaran kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah.
"Kami tidak dalam konteks melindungi satu organisasi atau kelompok tertentu. Kalau HTI melakukan perlawanan itu dalam konteks melindungi diri mereka sendiri. Tapi kalau kami tegaskan, perlawanan kami adalah agar tidak ada pencideraan terhadap hukum dan demokrasi karena implementasi Perppu ini," ujar Yati.
Baca Juga: HTI Resmi Dibubarkan, PDIP: Wiranto Sudah Mengkajinya
Yati mengatakan memiliki pandangan berbeda mengenai penerbitan Perppu Ormas.
"Jadi tetap ada pembeda menurut kami. Kalau kami ukuran HAM itu kan universal, tidak berlaku hanya untuk satu kelompok, satu ormas, satu isu, ini universal. HAM itu tidak boleh standar ganda," kata Yati.
"Perppu ini, situasi yang memungkinkan mengancam juga bagi pengabaian demokrasi, HAM dan prinsip hukum atas Perppu ini," tambah Yati.