Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy mengatakan DPR harus segera melakukan pemulihan citra lembaga DPR setelah Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"(Untuk) DPR pasti ada pengaruh, pengaruh besar terhadap kepemimpinan DPR, terutama DPR harus melakukan recovery secara cepat untuk menimbulkan image baik terhadap perfoma DPR," ujar Lukman di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Keputusan untuk melakukan pemulihan nama baik DPR di tangan empat wakil ketua dewan.
"Itu tergantung empat pimpinan lain Pak Fadli, Fahri dan Taufik Kurniawan, kami anggota DPR, empat pimpinan ini yang sekarang memimpin DPR punya langkah strategis untuk recovery," ujar Lukman.
Walaupun ditetapkan menjadi tersangka, Novanto tidak akan mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR.
Dalam konferensi pers di DPR yang dihadiri para para wakil ketua DPR dan sekretaris jenderal, dia tak menunjukkan keinginan untuk mundur, Selasa (18/7/2017).
Novanto menyatakan belum menerima salinan surat dari KPK mengenai penetapan menjadi tersangka.
Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menyebut tiga alasan pimpinan DPR diberhentikan yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Kalau pimpinan jadi tersangkut hukum, maka pasal sudah diatur, pemberhentian bisa dilakukan manakala ada keputusan pengadilan atau inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata dia.
Johnson menyatakan status tersangka tidak mempengaruhi kedudukan ketua DPR. Hal itu, katanya sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Dalam konferensi pers, Novanto menegaskan tidak pernah menerima Rp574 miliar.
"Tidak pernah menerima. Duit Rp574 miliar itu besar bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana wujudnya? Saya mohon jangan ada penzaliman terhadap diri saya," kata dia.