Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan bukti keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto di korupsi e-KTP sampai Amerika Serikat. Paling dekat, KPK mencari bukti itu ke Singapura.
"Ya kalau harus (ke luar negeri), bukan hanya ke Amerika, kan ke banyak tempat juga, ke Singapura juga," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi soal kepergian penyidik ke Amerika dan Singapura di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Namun demikian, Agus enggan memberi tahu siapa pihak-pihak yang ditemui oleh penyidik di dua negara tersebut. Ia hanya memastikan banyak pihak yang ditemui penyidik untuk mengumpulkan bukti.
"Nggak perlu saya sebutkan siapa saja yang kami temui, karena kan yang kami temui banyak," ujar Agus.
Baca Juga: Apa Kata PDIP Jika Golkar Keluar dari Koalisi Usai Novanto TSK?
Berdasarkan informasi yang dihimpun suara.com, di luar negeri ada dua orang saksi terkait kasus e-KTP. Kedua saksi tersebut diduga memegang bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik KPK terkait keterlibatan Novanto, Andi Agustinus dan sejumlah pihak yang disebutkan namanya dalam persidangan. Di Amerika, penyidik KPK menemui Johannes Marliem, sedangkan di Singapura, yaitu orang bernama Paulus Tannos.
Johannes adalah pemasok alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system/AFIS ke konsorsium penggarap proyek e-KTP. Dari tangan Johannes penyidik KPK banyak mendapkan bukti-bukti rekaman dan aliran uang e-KTP ke sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negri.
Sedangkan untuk orang bernama Paulus Tanos, ia adalah Bos dari PT Sandipala Arthapura yang diperiksa beberapa kali di Singapura. Dari Paulus penyidik KPK berhasil mendapat keterangan soal adanya pertemuan-pertemuan yang dihadiri Novanto dan Andi terkait proyek e-KTP.
Paulus juga mengaku pernah dibawa Andi bertemu Novanto di rumah pribadi dan di kantornya. Pertemuan mereka bertiga berkaitan dengan pembahasan pengembangan proyek e-KTP.
Namun demikian, saat Paulus dimintai keterangan melalu teleconfrence dalam persidangan beberapa waktu lalu dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, ia malah mencabut sebagian keterangannya di penyidikan. Diketahui, perusahaan Paulus merupakan bagian dari Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.
Baca Juga: Sudah Tersangka Korupsi, Kenapa Setya Novanto Tak Ditahan?