Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membeberkan alasan mahkamah menolak permohonan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang kewajiban cuti bagi petahana yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (19/7/2019).
Anwar mengatakan MK menilai kewajiban cuti bagi petahana merupakan wujud netralitas aparatur pemerintah dalam kontestasi politik di pemilu kepala daerah.
"Penting bagi mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam batas penalaran yang wajar fasilitas yang melekat pada jabatannya harus dilepaskan dari petahana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/7/2017).
MK, kata Anwar, tidak sependapat dengan pendapat Ahok yang menyatakan bukan jaminan petahana cuti tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Menurut hakim hukum tidak boleh menggeneralisir asumsi bahwa semua petahana akan melakukan penyelewengan jabatan, meski pernah ada bukti petahana menyelewengkan jabatan dalam posisi cuti.
"Di sisi lain hukum juga tidak boleh menutup mata pada adanya kasus-kasus penyelewengan jabatan oleh petahana dalam pilkada. Hukum tidak hanya mengatur hal-hal yang mungkin dapat terjadi, setidaknya sebagai bentuk antisipasi agar tidak timbul kerugian bagi masyarakat," kata Anwar.
Anwar menjelaskan MK mempertimbangkan norma hukum yang tegas untuk keseteraan perlakuan antara calon kepala daerah petahana dan non petahana.
"Menurut mahkamah, adanya norma hukum yang tegas memisahkan antara seorang kepala daerah yang sedang menjabat dengan seorang kepala daerah yang sedang cuti (petahana), dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan perlakuan antara calon yang merupakan petahana dan calon yang bukan petahana, terutama adanya kekhawatiran penyalahgunaan pengaruh dan fasilitas yang melekat pada jabatan calon yang merupakan petahana," tutur Anwar.
Anwar menekankan cuti kepala daerah selama masa kampanye akan menjauhkan risiko penyalahgunaan jabatan.
"Namun berakibat berkurangnya masa jabatan kepala daerah, sementara jika tidak diwajibkan cuti, maka petahana akan terlindungi haknya untuk menjabat secara penuh atau utuh namun membuka potensi penyalahgunaan jabatan yang berakibat ketidaksetaraan antar kontestan dalam pilkada, menciderai netralitas negara," kata Anwar.
Anwar menambahkan kewajiban cuti kampanye bagi petahana tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selama petahana cuti, kepemimpinan bisa didelegasikan ke pelaksana tugas sehingga pemerintahan tidak terganggu.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon (Ahok) tidak beralasan menurut hukum. Pasal 70 ayat 3 huruf a UU 10 tahun 2016 yang mewajibkan cuti di luar tanggungan negara bagi petahana selama masa kampanye tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.