Hakim Ungkap Sebab Kekalahan Ahok di Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Rabu, 19 Juli 2017 | 17:11 WIB
Hakim Ungkap Sebab Kekalahan Ahok di Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anwar menambahkan kewajiban cuti kampanye bagi petahana tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selama petahana cuti, kepemimpinan bisa didelegasikan ke pelaksana tugas sehingga pemerintahan tidak terganggu.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon (Ahok) tidak beralasan menurut hukum. Pasal 70 ayat 3 huruf a UU 10 tahun 2016 yang mewajibkan cuti di luar tanggungan negara bagi petahana selama masa kampanye tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI