Suara.com - Imparsial, lembaga nirlaba pemantau hak asasi manusia (HAM), mengkhawatirkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) bisa menyasar organisasi-organisasi yang berseberangan dengan pemerintah.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, melalui pasal-pasal peraturan pemerintah pengganti undang-indang (perppu) tersebut, setiap organisasi yang tidak anti-Pancasila tapi berseberangan dengan pemerintah bisa dibubarkan.
"Saya menilai, penerbitan perppu ini konsekuensinya adalah semua organisasi bisa dilarang kalau dianggap bertentangan dengan pasal yang ada di perppu itu," kata Al Araf dalam diskusi 'Perppu Ormas dan Implikasinya pada Demokrasi', di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Al Araf mempertanyakan alasan penerbitan perppu tersebut, yakni adanya situasi genting di Indonesia terkait radikalisme dan ekstremisme.
Baca Juga: Kecewa Diperalat, Artis Korsel Pulang ke Korea Utara
Menurutnya, kalau itu alasan pemerintah, seharusnya bukan perppu mengenai ormas yang diterbitkan, melainkan perppu tentang penanganan radikalisme.
"Menurut kami, kritik terhadap perppu itu harus diletakkan dalam konteks dampaknya terhadap demokrasi serta HAM. Sebab, perppu itu kami nilai menimbulkan ancaman serius,” tegasnya.