Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pemerintah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia tentu sudah melalui kajian matang.
"Melalui temuan-temuan di lapangan, dimana jajaran Menkopolhukam (Wiranto), di bawah pembinaan Pak Wiranto sudah melakukan kajian yang mendalam," ujar Hasto di Hotel Pullman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Hasto mengatakan partainya mendukung semangat pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi yang mengusung nilai anti Pancasila.
"Atas keputusan pemerintah sebagai parpol pengusung pemerintah, tentu saja kami konsisten untuk mendukung keputusan dari pemerintah tersebut," kata dia.
Pencabutan izin HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Keputusan pemerintah untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan keputusan pemerintah merupakan wujud kesewenang-wenangan.
“Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu. Penerbitan Perppu baru lalu saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah oleh karena pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas,” kata Ismail.
Menurut Ismail pemerintah telah nyata-nyata melakukan kedzaliman.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata dia.
"Melalui temuan-temuan di lapangan, dimana jajaran Menkopolhukam (Wiranto), di bawah pembinaan Pak Wiranto sudah melakukan kajian yang mendalam," ujar Hasto di Hotel Pullman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Hasto mengatakan partainya mendukung semangat pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi yang mengusung nilai anti Pancasila.
"Atas keputusan pemerintah sebagai parpol pengusung pemerintah, tentu saja kami konsisten untuk mendukung keputusan dari pemerintah tersebut," kata dia.
Pencabutan izin HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Keputusan pemerintah untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan keputusan pemerintah merupakan wujud kesewenang-wenangan.
“Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu. Penerbitan Perppu baru lalu saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah oleh karena pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas,” kata Ismail.
Menurut Ismail pemerintah telah nyata-nyata melakukan kedzaliman.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata dia.