Ogah Pulang Padahal Berkasus, India Cabut Paspor Zakir Naik

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2017 | 16:10 WIB
Ogah Pulang Padahal Berkasus, India Cabut Paspor Zakir Naik
Zakir Naik di Jakarta, Jumat (31/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah India akhirnya mencabut paspor pengkhotbah kontroversial Zakir Naik. Pasalnya, pengkhotbah itu tak mau pulang ke India setelah menjadi buronan beragam kasus.

Kementerian Luar Negeri India, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (19/7/2017), pancabutan paspor itu dilakukan atas permintaan badan investigasi kepolisian federal India. Itu setelah Zakir dinyatakan sebagai tersangka donatur kelompok teroris.

“Zakir Naik, warga B-1005/1006 Jasmine Apartment, 65-B, Dockyard Road, Mazagaon, Mumbai, tidak lagi berhak menggunakan paspornya berdasarkan undang-undang tahun 1967 tentang paspor,” demikian keterangan resmi kementerian.

Baca Juga: Hizbut Tahrir Dinyatakan Sesat dan Ilegal di Negara-negara Ini

Kemenlu India mengatakan, pencabutan paspor itu dilakukan karena pengkhotbah pseudo-saintis atau kerapkali berlagak ilmiah dalam menjelaskan pemikirannya itu tidak memenuhi pemanggilan pulang yang dikeluarkan sejumlah institusi pemerintah untuk dimintakan keterangan.

Selain kasus terorisme, Zakir juga diduga membuat firma palsu sebagai kamuflase pencucian uang hasil sumbangan masyarakat kepada dirinya.

Dugaan tersebut, dipublikasikan direktorat penegakan hukum India (ED). Menurut publikasi tersebut, Zakir yang menjadi Presiden Islamic Research Foundation (IRF), mendapat banyak uang zakat dari beragam donatur di India maupun Malaysia.

Donatur di India maupun Malaysia tersebut hingga kekinian masih belum teridentifikasi.

Namun, ED menduga, para donatur itu memberikan zakat kepada Zakir karena yang bersangkutan mau mengkhotbahkan sejumlah isu yang dianggap kontroversial, yakni menjustifikasi seseorang sebagai kafir dan lainnya.

Baca Juga: Artis-artis Digaruk dalam Kasus Narkoba Bukan Pencitraan Polisi

Meskipun diberikan sebagai zakat, ED mengatakan uang itu "dicuci" di firma palsu milik Zakir agar bisa diselewengkan oleh dirinya sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI