Hizbut Tahrir Dinyatakan Sesat dan Ilegal di Negara-negara Ini

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2017 | 15:56 WIB
Hizbut Tahrir Dinyatakan Sesat dan Ilegal di Negara-negara Ini
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Negara mantan pusat pemerintahan Uni Soviet ini juga mulai melarang Hizbut Tahrir pada tahun 2003. Alasannya, HT merupakan organisasi yang mendukung kubu separatis sektarian.

Denmark

Hizbut Tahrir memunyai sejarah panjang dalam pelanggaran hukum di Denmark sejak menyatakan diri sebagai organisasi terbuka tahun 2000.

Jerman

Baca Juga: FPI: Pencabutan Izin HTI Kemunduran Demokrasi

Hizbut Tahrir menjadikan Jerman sebagai negara berpenduduk mayoritas nonmuslim pertama sebagai basisnya. Namun, tahun 2003, pemerintah Jerman melarang HT beraktivitas. Keputusan itu kembali diperkuat tahun 2006 dengan alasan HT organisasi yang mempromosikan anti-Semit atau anti-Yahudi.

Kirgizstan

Negara ini menilai Hizbut Tahrir adalah partai politik ekstremis dan berpotensi memecah belah penduduk serta melakukan gerakan separatis. Alhasil, Kirgiztan melarang HT beroperasi pada tahun 2004.

Kazakhstan

Negara tetangga Kirgiztan ini juga melarang keberadaan HT pada tahun 2005. Mereka menilai HT terlibat dalam aksi terorisme.

Baca Juga: Nusron Taruhan Potong Tangan Jika Ahok Tak Masuk Politik Lagi

Tajikistan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI