Hizbut Tahrir Dinyatakan Sesat dan Ilegal di Negara-negara Ini

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2017 | 15:56 WIB
Hizbut Tahrir Dinyatakan Sesat dan Ilegal di Negara-negara Ini
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kiprah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara organisasional di tanah air berakhir. Itu setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini, Rabu (19/7/2017).

Pencabutan itu adalah tindak  lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Pemerintah menerbitkan Perppu No 2/2017 itu agar memunyai dasar hukum untuk membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Namun, HTI sudah menyatakan pencabutan badan hukum tersebut adalah bentuk kesewenang-wenangan. Mereka juga menegaskan bakal melakukan perlawanan secara hukum.

Baca Juga: FPI: Pencabutan Izin HTI Kemunduran Demokrasi

Indonesia, sebenarnya bukan negara yang kali pertama melarang “Partai Pembebasan” (arti Hizbut Tahrir) yang dideklarasikan di Palestina pada tahun 1953.

Sebelumnya, sedikitnya 16  negara yang sudah menyatakan HT sebagai organisasi terlarang.

Berikut daftar negara yang melarang Hizbut Tahrir:

Yordania

Tatkala HT baru saja didirikan di Tepi Barat, Palestina, Yordania—yang kala itu berkuasa di daerah tersebut—sudah melarang organisasi tersebut, yakni 22 Maret 1953. Alasannya, HT dinilai mengancam kedaulatan negara.

Baca Juga: Nusron Taruhan Potong Tangan Jika Ahok Tak Masuk Politik Lagi

Arab Saudi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI