Suara.com - Salah satu petinggi ormas FPI Habib Novel Bamukmin menilai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemunduran demokrasi di Indonesia. FPI menilai pemerintah sewenang-wenang membubarkan ormas berbalut Islam itu.
"Saya melihat pembubaran HTI menghalalkan segala cara yang justru sudah ada ketetapan dan perundang-undangannya," kata Novel kepada Suara.com, Rabu (19/7/2017).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga dinilai melanggar kebebasan berserikat dan HAM.
"Upaya pemerintah ini bertentangan dengan UUD 45 yaitu kebebasan berserikat adalah hak warga negara dan perppu itu tidak boleh lebih tinggi dari UUD 45," ujar Novel.
Baca Juga: Media Asing: HTI Tak Lakukan Kekerasan seperti FPI
"Ini adalah kemunduran demokrasi di Indonesia sebab perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang wenang," kata Novel.
Kementerian hukum dan HAM memberikan alasan pencabutan izin kelompok Hizbut Tahrir Indonesia. Direktur Jenderal Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan meski dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi Badan Hukum perkumpulannya. Namun fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI dinilai banyak yang bertentangan dengan Pancasila dah jiwa NKRI.