HTI: Inilah Bukti Kedzaliman Pemerintah

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala
HTI: Inilah Bukti Kedzaliman Pemerintah
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]

Menurut Ismail, dengan pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kedzaliman.

Suara.com - Kelompok Hi‎zbut Tahrir Indonesia (HTI) protes izin hukum organisasinya dicabut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka akan melawan keputusan pemerintah itu lewat jalur hukum.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menjelaskan pemerintah sewenang-wenang dalam memutuskan pencabutan badan hukum HTI. Dia menilai pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.

“Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu. Penerbitan Perppu baru lalu saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah oleh karena pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas,” kata Ismail dalam siaran persnya, Rabu (19/7/2017).

Menurut Ismail, dengan pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kedzaliman.

Baca Juga: Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi

“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata dia.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melakukan pencabutan izin pendirian organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Direktur Jenderal Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan meski dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi Badan Hukum perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI dinilai banyak yang bertentangan dengan Pancasila dah jiwa NKRI.

"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” kata Freddy di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

‎Pencabutan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pemerintah telah mengeluarkan Perppu ini untuk Ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.‎ 

Baca Juga: Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi