Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersiaga jika ada kelompok pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun sampai saat ini polisi belum mendapatkan surat pemberitahuan berdemo.
"Polisi setiap hari antisipasi giat rutin. Kita siap semua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
"Belum ada," lanjut Argo ditanya soal surat pemberitahua demo.
Argo mengatakan keamanan Jakarta dan sekitarnya kondusif pascapengumuman pencabutan izin ormas HTI. Kepolisian siap melakukan pengamanan apabila ada unjuk rasa dari masyarakat untuk memprotes pencabutan izin badan hukum HTI oleh pemerintah.
Baca Juga: Media Asing: HTI Tak Lakukan Kekerasan seperti FPI
"Polisi setiap hari antisipasi giat rutin. Kita siap semua," kata Argo.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) resmi mengumumkan pencabutan izin badan hukum HTI. Direktur Jenderal Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan meski dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi Badan Hukum perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI dinilai banyak yang bertentangan dengan Pancasila dah jiwa NKRI.
Pencabutan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pemerintah telah mengeluarkan Perppu ini untuk Ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.