Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi ultra-konservatif Islam, resmi dibubarkan pemerintah Indonesia melalui cara pencabutan surat badan hukum bagi kelompok tersebut, Rabu (19/7/2017).
Pembubaran HTI itu turut menjadi sorotan beragam media internasional. Namun, salah satu media asing, ABC.Net, yang berbasis Australia juga memberikan kritik terhadap pemerintah terkait pembubaran HTI.
"HTI dulu terlibat dalam protes massa melawan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini tak lagi menjabat dan sudah dipenjara," tulis ABC.Net dalam artikel berjudul 'Indonesia Hizbut Tahrir Legal Status Revoked'.
Baca Juga: Dicabut Izin Ormas, HTI Akan Melawan Lewat Jalur Hukum
"Tapi, tidak seperti Front Pembela Islam (FPI), yang juga ikut melakukan protes, HTI tidak pernah kedapatan melakukan aksi kekerasan," tulis ABC lagi.
Sementara kelompok HTI menegaskan bakal melawan keputusan pemerintah yang mencabut izin pendirian organisasi masyarakat ke jalur hukum.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dalam siaran persnya, Senin (19/7/2017) siang. Dia mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI adalah bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah.
“Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah Ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan,” kata Ismail.
Ismail mengklaim, HTI tidak tahu kesalahan organisasi sampai harus dicabut izin pendirian organisasinya.
Baca Juga: Disergap Gerilyawan Komunis, 4 Ajudan Presiden Duterte Tertembak
“Apa yang sudah dilakukan? Karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut. Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,” jelasnya.