Suara.com - Kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan melawan keputusan pemerintah yang mencabut izin pendirian organisasi masyarakat ke jalur hukum. HTI menyatakan akan melawan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dalam siaran persnya, Senin (19/7/2017) siang. Dia mengatakan pencabutan status badan hukum HTI adalah bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah.
“Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah Ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan,” kata Ismail.
Ismail mengklaim hingga kini HTI tidak tahu kesalahan organisasi sampai harus dicabut izin pendirian organisasinya.
Baca Juga: MUI Dukung Pemerintah Cabut Izin HTI
“Apa yang sudah dilakukan? Karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut. Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,” kata dia.