Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herry Heryawan mengikuti perkembangan penanganan kasus bullying terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma bernama Farhan. Saat ini, tim kampus tengah melakukan investigasi kasus yang menimpa mahasiswa semester II, angkatan 2016, jurusan Sistem Informasi di Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi.
"Mereka sudah membuat tim internal sendiri. Sudah melakukan penyelidikan sendiri. Nanti koordinasi dengan kita," kata Herry di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Polisi belum bisa bertindak karena sampai hari ini belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
"Belum ada, belum ada. Kami kan tunggu laporan polisi," kata dia.
Herry mengatakan hari ini telah memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan pengelola kampus Gunadarma.
"Hari ini sudah saya perintahkan kasatreskrim untuk koordinasi dengan pihak kampus," kata dia.
Untuk mendalami kronologis bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan sebagai korban.
"Kami kan harus cek (keterangan korban). Harus ketemu dengan orangnya, dengan si korbannya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan sedang investigasi kasus tersebut.
"Kami kumpulkan data dan faktanya. Mudah-mudahan bisa dituntaskan. Yang jelas di Gundarama ada tata tertib kehidupan kampus yang harus dipatuhi oleh mahasiswa," kata Irwan, Senin (17/7/2017).
Setelah penyelidikan selesai dan ternyata ada bukti kesalahan yang dilakukan tiga mahasiswa yang melakukan bullying, kampus akan memberikan sanksi.
"Jadi nanti kalau dari hasil penyelidikan para pelaku itu bersalah, tentu akan ada sanksi yang harus diterima. Kejadiannya di kampus Kelapa Dua," ujar dia.
Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas berharap kepolisian menyikapi dengan tegas hasil investigasi ini dan bersikap lebih responsif dan aktif, karena dalam berita di berbagai media sudah jelas pelaku dan pembuat video sudah mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dan alat bukti yang sangat cukup.
"Semoga keadilan diperoleh pihak korban dan masyarakat luas memetik pelajaran dari kasus ini agar senantiasa meninggikan martabat dan hak-hak manusia dengan berbagai latar belakang dan kondisinya," kata Hari Kurniawan dari LBH Disabilitas.
"Mereka sudah membuat tim internal sendiri. Sudah melakukan penyelidikan sendiri. Nanti koordinasi dengan kita," kata Herry di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Polisi belum bisa bertindak karena sampai hari ini belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
"Belum ada, belum ada. Kami kan tunggu laporan polisi," kata dia.
Herry mengatakan hari ini telah memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan pengelola kampus Gunadarma.
"Hari ini sudah saya perintahkan kasatreskrim untuk koordinasi dengan pihak kampus," kata dia.
Untuk mendalami kronologis bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan sebagai korban.
"Kami kan harus cek (keterangan korban). Harus ketemu dengan orangnya, dengan si korbannya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan sedang investigasi kasus tersebut.
"Kami kumpulkan data dan faktanya. Mudah-mudahan bisa dituntaskan. Yang jelas di Gundarama ada tata tertib kehidupan kampus yang harus dipatuhi oleh mahasiswa," kata Irwan, Senin (17/7/2017).
Setelah penyelidikan selesai dan ternyata ada bukti kesalahan yang dilakukan tiga mahasiswa yang melakukan bullying, kampus akan memberikan sanksi.
"Jadi nanti kalau dari hasil penyelidikan para pelaku itu bersalah, tentu akan ada sanksi yang harus diterima. Kejadiannya di kampus Kelapa Dua," ujar dia.
Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas berharap kepolisian menyikapi dengan tegas hasil investigasi ini dan bersikap lebih responsif dan aktif, karena dalam berita di berbagai media sudah jelas pelaku dan pembuat video sudah mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dan alat bukti yang sangat cukup.
"Semoga keadilan diperoleh pihak korban dan masyarakat luas memetik pelajaran dari kasus ini agar senantiasa meninggikan martabat dan hak-hak manusia dengan berbagai latar belakang dan kondisinya," kata Hari Kurniawan dari LBH Disabilitas.