Suara.com - Aparat kepolisian masih mendalami kasus pemesanan pil Happy Five yang turut menjerat putra artis Jeremy Thomas, Axel Matthew, sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sedang menelusuri motif Axel membeli narkoba itu untuk dipakai sendiri ataukah diedarkan ulang.
"Kami dalami kembali, apakah semua dijual lagi atau dipakai sendiri. Itu dalam penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Baca Juga: Sudah Tersangka Korupsi, Kenapa Setya Novanto Tak Ditahan?
Argo menjelaskan, penetapan Axel sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus penyeludupan 1.118 pil Happy Five dari Malaysia, yang dibawa dua orang tersangka berinisial JV dan DRW.
"Ini pengembangan karena ada yang bawa ke Jakarta. Dari pelaku penyelundupan itulah kami mendapat daftar pemesan-pemesannya, termasuk Axel di situ," terangnya.
Axel kekinian masih menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Melalui pemeriksaan sementara, Axel mengakui ikut membeli barang haram tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui rekening.
Atas pengakuannya itu, polisi resmi menahan Axel di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah Axel selesai merampungkan pemeriksaan.
Baca Juga: Ledakan Terjadi di Depan Sekolah Tangerang, Belasan Siswa Terluka