MUI Dukung Pemerintah Cabut Izin HTI

Rabu, 19 Juli 2017 | 13:36 WIB
MUI Dukung Pemerintah Cabut Izin HTI
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, PLT Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, menggelar jumpa pers penetan 1 Syawal di kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (24/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin sepakat dengan langkah pemerintah yang melakukan pencabutan badan hukum Hi‎zbut Tahrir Indonesia (HTI). Setelah dicabut, HTI menjadi organisasi tak berizin. ‎‎

"Ya sepanjang pemerintah punya bukti-bukti yang jelas, MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah," kata Ma'ruf di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Bila tidak terima atas keputusan ini, ‎Ma'ruf mengatakan, HTI bisa melakukan gugatan. "Saya prosesnya begitu," tuturnya.



Langkah pemerintah mencabut badan hukum HTI ini sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (ormas). ‎Badan hukum HTI dicabut karena dianggap antipancasila.‎

"Ya kita akan menyerahkan kepada pemerintah. Pemerintah sudah terbitkan Perppu, pemerintah berhak terbitkan Perppu. Pemerintah, berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI misalnya dianggap anti Pancasila," kata dia.‎

Baca Juga: HTI Bisa Gugat ke Pengadilan Jika Protes Dicabut Izin

Ma'ruf menambahkan, jangan sampai Perppu ini menjadi alat negara untuk menghabisi ormas yang tidak disukai pemerintah. Sebab bila demikian, hal itu malah membuat kegaduhan baru di negara ini.

"Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi. Saya kira itu dihindari. Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI