Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan alasan Ketua DPR, Setya Novanto tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Kita sama saja dengan kasus yang lain ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis ditahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Menurut Febri, penahanan langsung tehadap tersangka dilakukan apabila yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan.
"Karena kami punya batas waktu selama 24 jam untuk melakukan status dan tindakan," ujar Febri.
Baca Juga: KPK Persilakan Setya Novanto Tempuh Jalur Praperadilan
Febri menjelaskan penanganan kasus e-KTP tehadap Novanto sama seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka Irman dan Sugiharto pada tahun 2014 yang lalu. Keduanya tidak langsung ditahan.
"Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 21 Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan," tutur Febri.
Seperti diketahui, Senin, (17/7/2017), Ketua KPK, Agus Raharjo gelar jumpa pers untuk mengumumkan perihal penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Partai Golkar Pastikan Tak Gelar Munaslub Ganti Setya Novanto