HTI Bisa Gugat ke Pengadilan Jika Protes Dicabut Izin

Rabu, 19 Juli 2017 | 13:14 WIB
HTI Bisa Gugat ke Pengadilan Jika Protes Dicabut Izin
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid. (dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mencabut badan hukum Hi‎zbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan itu mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyarankan Hizbut Tahrir Indonesia untuk melakukan gugatan ke pengadilan atas pencabutan badan hukum itu dan melanjutkan uji materinya ke Mahkamah Konstitusi atas gugatan terhadap ‎Perppu tersebut.

"‎Saya kira HTI harus teruskan ke MK kemudian ajukan tuntutan ke pengadilan atas kasus ini. Karena kita harapkan ini ujungnya adalah di pengadilan, tuntutlah pemerintah terhadap kasus ini. Tak ada opsi lain. Ajukan saja, di sana akan diuji tentang kontennya, sekaligus juga berikan peringatan ke pemerintah," kata Sodik di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).‎

"Dan kepada ormas korban Perppu saya sarankan untuk melakukan perjuangan hukum yang fundamental untuk memperoleh hak-hak dasarnya seperti hak berserikat, hak berpendapat dan lain-lain," tambahnya.

Ketua DPP Partai Gerindra ini mengatakan langkah pemerintah tersebut otoriter di era reformasi.‎

"Seperti pendapat seorang aktivis, dasar Perppu ini bukan oleh 'kegentingan yang memaksa' tapi 'memaksakan kegentingan' untuk sebuah skenario besar yakni membungkam kelompok-kelompok atau suara-suara kritis yang berlawanan dengan pemerintah dengan dalih bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," kata dia.‎

Baca Juga: Ketua MPR Setuju dengan Pencabutan Izin HTI Lewat Perppu

Dia pun mengajak kepada seluruh pihak untuk untuk menolak Perppu ini menjadi undang-undang. Perppu ini akan dibahas DPR untuk kemudian disetujui atau ditolak.

Menurutnya, Pembiaran Perppu yang kemudian diperkuat menjadi UU merupakan sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia yang sudah dibangun.

"Kepada semua kekuatan yang benar benar tulus dan sejati ingin membangun masa depan NKRI yang demokratis, maka saya serukan untuk menolak Perppu ini," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI