Suara.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan sepakat pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Zulkifli mengatakan pencabutan itu sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Ketua Umum PAN ini menerangkan, selama belum ada keputusan dari DPR, Perppu itu sudah bisa dijalankan.
"Sudah tepat pemerintah. Kalau ada Perppu kan berlaku Perppunya walaupun belum disetujui DPR tapi sudah berlaku. Perppu kan pengganti undang undang. Jadi dia begitu dikeluarkan perppu sah. Bisa jadi uu atau tidak tergantung diterima atau ditolak DPR. Sebelum diterima atau ditolak Perppu itu berlaku," kata Zulkifli, di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Dia pun mengakui, pelaksanaan Perppu itu berimbas pada pro kontra di publik. Menurutnya, pro kontra itu adalah hal yang wajar. Zulkifli kemudian mempersilakan bila ada pihak-pihak yang ingin menggugat Perppu tersebut.
"Saya kira HTI dengan Pak Yusril punya hak memperkarakan secara hukum," tuturnya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melakukan pencabutan izin pendirian organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Baca Juga: Izin HTI Dicabut, Ini Kata Menteri Agama
Direktur Jenderal Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan meski dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi Badan Hukum perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI dinilai banyak yang bertentangan dengan Pancasila dah jiwa NKRI.
"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” kata Freddy di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Pencabutan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pemerintah telah mengeluarkan Perppu ini untuk Ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.